Selasa, 07 Juni 2016

Pengelolaan WEB

World Wide Web Consortium  (W3C)


(World Wide Web Consortium) merupakan badan untuk word wide web. W3C bekerja dengan komunitas global untuk membuat standard internasional client dan server yang memungkinkan perdagangan dan komunikasi online melalui internet. W3C didirikan oleh Massachusetts Institue of Tekchnology (MIT) pada 20 october 1994. Netscape Communications Corporation adalah salah satu anggota pendiri. Konsorsium ini dijalankan oleh MIT LCS, INIRA Institute nataional the Recherce en Informatique sebuah lembaga peneletian ilmukomputer perancis, bekerja sama dengan CERN Consei Europpen pour le Recherce Nulcleaire, tampat lahirnya Web. W3C didanai oleh industri yang menjadi angggotanya, tetapi produknya tersedia gratis. Direktur W3C adalah tim Berners-Lee yang menemukan world wide web di CERN. W3C (World Wide Web Consortium), standar dari berbagai macam penyedia jasa untuk pembangunan dari teknologi yang berhubungan dengan Web, seperti HTML.


IETF (Internet Engineering Task Force)


IETF  (Internet Engineering Task Force) adalah sebuah organisasi yang menjaring banyak pihak (individual ataupun organisasional) yang tertarik dalam pengembangan jaringan komputer dan Internet. Organisasi ini diatur oleh IESG (Internet Engineering Steering Group) dan diberi tugas untuk mempelajari masalah-masalah teknik yang terjadi dalam jaringan komputer dan Internet serta mengusulkan solusi dari masalah tersebut kepada IAB (Internet Architecture Board). Pekerjaan IETF dilakukan oleh banyak kelompok kerja (disebut sebagai Working Groups) yang berkonsentrasi di satu bagian topik saja, seperti halnya keamanan, routing, dan lainnya. IETF merupakan pihak yang mempublikasikan spesifikasi yang membuat standar protokol TCP/IP.



ICANN (Internet Corporation for Assigned Names and Numbers) 




ICANN (Internet Corporation for Assigned Names and Numbers) merupakan organisasi nirlaba yang didirikan untuk bertanggungjawab dalam alokasi ruang alamat IP, pemberian parameter protokol, manajemen sistem nama domain, dan manajemen sistem root server yang sebelumnya dikerjakan oleh Pemerintah Amerika. ICANN didirkan pada bulan Oktober 1998 oleh koalisi yang terdiri dari beragam komunitas bisnis Internet, akademisi, dan pengguna.


Secara teknis ICANN mengelola fungsi(function) dari Internet Assigned Numbers Authority (IANA).
IANA sendiri meliputi
1.      Perancangan protokol Address and Routing Parameter Area (ARPA ) top-level domain
2.      Manajemen Internet DNS root zone untuk top-level domain
3.      Alokasi penggunaan angka di internet



ICANN mendelegasikan pendaftaran domain kepada registrar. Registrar yang berhasil memenuhi kriteria yang ditetapkan ICANN dapat dilihat di http://www.icann.org/registrar-reports/accredited-list.html .  Tidak semua reseller domain yang menjual domain merupakan registrar dari ICANN. Untuk mengetahui siapa registrar domain anda silahkan mengunjungi http://www.internic.net/whois.html .


Terkait dengan domain negara yang terdiri dari 2 huruf misalnya .id yang berarti Indonesia, ICANN juga bekerjasama dengan organisasi yang dianggap dipercaya di negeri tersebut untuk melakukan manajemen domain negara tersebut. Terkait informasi domain negara ini dapat dibaca di Resources for Country Code Managers di http://www.icann.org/en/resources/cctlds , sedangkan organisasi yang mendapat pedelegesain dari ICANN dapat di baca di Root Zone Database http://www.iana.org/domains/root/db



Pemerintahan: Hukum privasi, hukum hak cipta (Copyright)

Hukum Privasi


merupakan hak pemegang hak cipta yang membatasi penggandaan tidak sah atau suatu ciptaan yang hak tersebut terbatas dan secara privasi/pribadi hanya pada suatu lingkup tertentu serta biasanya menitik beratkan pada kepentingan perseorangan.

Konstitusi Indonesia tidak secara eksplisit mengatur mengenai perlindungan data didalam UUD 1945 (sama halnya juga dengan privasi), meskipun UUD 1945 menyatakan dengan tegas adanya perlindungan terhadap hak asasi manusia. Dalam UUD 1945 ketentuan mengenai perlindungan data, secara implisit bisa ditemukan dalam pasal 28F dan 28G (1), mengenai kebebasan untuk menyimpan informasi dan perlindungan atas data dan informasi yang melekat kepadanya.

Pasal 28F UUD RI 1945
“Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.

Pasal 28G Ayat (1) UUD RI 1945
“Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi”.

Hak Cipta




Hak cipta adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas. Di Indonesia Hak Cipta diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, dimana Undang-Undang ini telah menggantikan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 (“UU Hak CIpta”).

HAK-HAK YANG TERCAKUP DALAM HAK CIPTA
A. Hak eksklusif
Beberapa hak eksklusif yang umumnya diberikan kepada pemegang hak cipta adalah hak untuk:
·         Membuat salinan atau reproduksi ciptaan dan menjual hasil salinan tersebut (termasuk, pada umumnya, salinan elektronik),
·         Mengimpor dan mengekspor ciptaan,
·         Menciptakan karya turunan atau derivatif atas ciptaan (mengadaptasi ciptaan),
·         Menampilkan atau memamerkan ciptaan di depan umum,
·         Menjual atau mengalihkan hak eksklusif tersebut kepada orang atau pihak lain.

B. Hak ekonomi dan hak moral
Banyak negara mengakui adanya hak moral yang dimiliki pencipta suatu ciptaan, sesuai penggunaan Persetujuan TRIPs WTO (yang secara inter alia juga mensyaratkan penerapan bagian-bagian relevan Konvensi Bern). Secara umum, hak moral mencakup hak agar ciptaan tidak diubah atau dirusak tanpa persetujuan, dan hak untuk diakui sebagai pencipta ciptaan tersebut.
Hak cipta di Indonesia juga mengenal konsep “hak ekonomi” dan “hak moral”. Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan, sedangkan hak moral adalah hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku (seni, rekaman, siaran) yang tidak dapat dihilangkan dengan alasan apa pun, walaupun hak cipta atau hak terkait telah dialihkan[2]. Contoh pelaksanaan hak moral adalah pencantuman nama pencipta pada ciptaan, walaupun misalnya hak cipta atas ciptaan tersebut sudah dijual untuk dimanfaatkan pihak lain. Hak moral diatur dalam pasal 24–26 Undang-undang Hak Cipta.
Ciptaan yang dapat dilindungi
Ciptaan yang dilindungi hak cipta di Indonesia dapat mencakup misalnya buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, ceramah, kuliah, pidato, alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan, lagu atau musik dengan atau tanpa teks, drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, pantomim, seni rupa dalam segala bentuk (seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan), arsitektur, peta, seni batik (dan karya tradisional lainnya seperti seni songket dan seni ikat), fotografi, sinematografi, dan tidak termasuk desain industri (yang dilindungi sebagai kekayaan intelektual tersendiri). Ciptaan hasil pengalihwujudan seperti terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai (misalnya buku yang berisi kumpulan karya tulis, himpunan lagu yang direkam dalam satu media, serta komposisi berbagai karya tari pilihan), dan database dilindungi sebagai ciptaan tersendiri tanpa mengurangi hak cipta atas ciptaan asli (UU 19/2002 pasal 12).

Serangan Jaringan Kesetaraan ( Netral )

   Jaringan kesetaraan atau bisa juga disebut dengan jaringan netralitas secara garis besar menyatakan bahwa para pengguna internet harus mempunyai akses yang sama terhadap semua jenis informasi di internet dan perusahaan - perusahaan yang menawarkan layanan internet tidak boleh memberikan prioritas kepada beberapa sumber - sumber atau tipe - tipe konten tertentu. Dalam sebuah pernyataan kebijakan mereka, pihak Google dan Verizone mengusulkan agar para pembuat kebijakan menerapkan prinsip - prinsip netralitas tersebut terhadap koneksi di wired saja tetapi tidak untuk koneksi wireless. Dengan kata lain, dengan HP atau dengan akses sambungan lain, para carrier seperti Verizone dan AT&T bisa menarik biaya dari perusahaan konten untuk layanan yang lebih cepat terhadap konsumen atau seperti yang dikhawatirkan beberapa analisis mereka bisa membok layanan - layanan tertentu sehingga tidak bisa mencapai pelanggan secara bersama - sama. Hal itu telah menimbulkan banjir reaksi yang kebanyakan adalah reaksi negatif dari kelompok - kelompok perusahaan - perusahaan Web dan advokasi konsumen. Dalam situasi paling ekstrem yang digambarkan oleh para penentang, dua model internet bisa muncul. Satu yang bersifat publik seperti yang sudah dikenal sekarang ini, dan satu lagi berbentuk swasta dengan sambungan yang lebih cepat dan biaya yang lebih tinggi. 

Serangan Jaringan Sensor 

 Milayaran komputer saling terkoneksi membentuk internet tak seorang pun, baik itu pemerintah maupun badan tertentu yang dapat mengontrolnya. Tidak ada hukum di dunia maya ini, siapa pun dapat meletakkan websitenya agar dapat diakses oleh siapapun di dunia yang memiliki akses internet. Namun, ada beberapa negara yang berpikir bahwa sumber informasi yang tidak terbatas ini berbahaya bagi penduduknya. Beberapa negara yang melakukan pembatasan ini adalah China, Saudi Arabia, Bahrain, Kuba, Jordan, Tunisia, Burma, Singapura, Uzbekistan, Yaman, Kuwait, Vietnam, Syria, Iran, Uni Emirates Arab, dan beberapa negara di Afrika serta Australia, Swiss, dan Jerman. Tingkat sensor yang dilakukan juga beragam mulai dari pemblokiran DNS (Domain Name System) dari dua situs Nazi di Jerman sampai dipekerjakannya 30 ribu orang untuk memblok ribuan situs, servis, dan port di negara China.


Kasus pada Syrian Internet Army

The Syrian Electronic Army (SEA), atau juga dikenal sebagai Syrian Electronic Soldiers, adalah kumpulan hacker komputer yang mendukung pemerintah Presiden Suriah Bashar al-Assad. Menggunakan serangan denial of service, perusakan, dan metode lainnya, terutama menargetkan kelompok oposisi politik dan situs barat, termasuk organisasi berita dan kelompok hak asasi manusia. Tentara Elektronik Suriah adalah publik pertama, tentara maya di dunia Arab untuk secara terbuka melancarkan serangan cyber pada lawan-lawannya, meskipun sifat yang tepat dari hubungan dengan pemerintah Suriah tidak jelas.
Serangan elektronik (peretasan) terhadap web site barat dapat menjadi salah satunya dan pembenaran untuk tindakan balasan ke pihak Suriah. Walau tidak dapat menjadi pembenaran untuk invasi militer, tapi hal ini dapat membuka front perang cyber secara besar-besaran, yang mungkin saja akan diakhiri oleh invasi militer.
Hanya saja, perlu diamati dengan cermat pernyataan para pejabat anggota NATO di media, bahwa mereka cenderung kompak. Berbeda dengan kondisi tahun 2003, dimana struktur komando NATO terpecah, karena Perancis dan Jerman menentang invasi ke Irak, hal itu tidak terjadi pada kasus Suriah.
Jika memang situasi semakin memanas, bukannya tidak mungkin NATO akan memutuskan invasi militer, seperti yang terjadi pada kasus Lybia. Di sisi lain, pihak Rusia dan China, sebagai anggota tetap dewan keamanan PBB, selalu secara tegas menolak setiap ide pihak barat untuk melakukan invasi militer.
Hanya saja, apakah veto Rusia dan China bisa mencegah invasi, hal itu adalah tanda tanya besar. Veto mereka terbukti tidak efektif dalam mencegah invasi Amerika Serikat dan Inggris ke Irak pada tahun 2003.
Satu hal yang perlu dicatat, bahwa jika memang akhirnya invasi terjadi, maka semua itu dimulai dengan perang cyber, yang sudah terjadi sejak tahun 2011.
Bagaimanapun, kita semua tidak pernah setuju akan terjadinya perang, karena sudah pasti akan jatuh korban rakyat/sipil yang tidak berdosa. Meletakkan senjata dan maju ke meja perundingan selalu adalah solusi yang terbaik bagi semua pihak.

Source:
https://aswendy.wordpress.com/2014/04/23/pengelolaan-web/
https://id.wikipedia.org/wiki/Hak_cipta
http://www.myusro.info/2013/02/pengertian-istilah-w3c.html
https://id.wikipedia.org/wiki/ICANN
http://irwancracker.blogspot.com/2014/02/pengertian-ietf-internet-engineering.html
https://id.wikipedia.org/wiki/Kerahasiaan_pribadi
http://trianaulfayanti.blogspot.co.id/2015/04/serangan-jaringan-kesetaraan-netral-dan.html
http://inet.detik.com/read/2013/08/28/094154/2342666/398/4/syrian-electronic-army-serang-kepentingan-barat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar