Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. Dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan mereka yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle menyatakan bahwa "Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela”.
2. Tujuan
Hukum
Dalam menjalankan fungsinya sebagai sarana pengendali dan
perubahan sosial, hukum memiliki tujuan untuk menciptakan tatanan masyarakat
yang tertib, damai, adil yang ditunjang dengan kepastian hukum sehingga
kepentingan individu dan masyarakat dapat terlindungi. Dalam beberapa literatur
Ilmu Hukum para sarjana hukum telah merumuskan tujuan hukum dari berbagai sudut
pandang, dan paling tidak ada 3 teori:
Teori etis
Teori etis pertama kali dikemukakan oleh filsuf Yunani,
Aristoteles, dalam karyanya ethica dan Rhetorika, yang menyatakan bahwa hukum
memiliki tujuan suci memberikan kepada setiap orang apa yang menjadi haknya.
Menurut teori ini hukum semata-mata bertujuan demi keadilan. Isi hukum
ditentukan oleh keyakinan etis kita mana yang adil dan mana yang tidak. Artinya
hukum menurut teori ini bertujuan mewujudkan keadilan.
Mengenai isi keadilan, Aristoteles membedakan adanya dua
macam keadilan; justitia distributive (keadilan distributif) dan justitia
commulative (keadilan komuliatif). Keadilan distributif adalah suatu keadilan
yang memberikan kepada setiap orang berdasarkan jasa atau haknya masing-masing.
Makna keadilan bukanlah persamaan melainkan perbandingan secara proposional.
Adapun keadilan kumulatif adalah keadilan yang diberikan kepada setiap orang
berdasarkan kesamaan. Keadilan terwujud ketika setiap orang diperlakukan sama.
Teori
Utilitis
Menurut teori ini hukum bertujuan untuk menghasilkan
kemanfaatan yang sebesar-besarnya pada manusia dalam mewujudkan kesenangan dan
kebahagiaan. Penganut teori ini adalah Jeremy Bentham dalam bukunya
“Introduction to the morals and legislation”. Pendapat ini dititik beratkan
pada hal-hal yang berfaedah bagi orang banyak dan bersifat umum tanpa
memperhatikan aspek keadilan.
Teori
Campuran
Menurut Apeldoorn tujuan hukum adalah mengatur tata tertib
dalam masyarakat secara damai dan adil. Mochtar Kusumaatmadja menjelaskan bahwa
kebutuhan akan ketertiban ini adalah syarat pokok (fundamental) bagi adanya
masyarakat yang teratur dan damai. Dan untuk mewujudkan kedamaian masyarakat
maka harus diciptakan kondisi masyarakat yang adil dengan mengadakan
perimbangan antara kepentingan satu dengan yang lain, dan setiap orang (sedapat
mungkin) harus memperoleh apa yang menjadi haknya. Dengan demikian pendapat ini
dikatakan sebagai jalan tengah antara teori etis dan utilitis.
Sumber
Hukum
Adalah segala yang menimbulkan
aturan yang mempunyai kekuatan memaksa, yakni aturan-aturan yang
pelanggarannyadikenai sanksi yang
tegas dan nyata. Sumber hukum dibedakan menjadi dua yaitu :a.
Sumber hukum Material (Welborn) :
keyakinan dan perasaan (kesadaran) hukum individu dan pendapat umum
yangmenentukan isi atau meteri (jiwa) hukum.b.
Sumber hukum Formal (Kenborn) :
perwujudan bentuk dari isi hukum material yang menentukan berlakunya hukumitu
sendiri. Macam-macam sumber hukum formal :
1.
Undang-Undang
UU dalam arti material;
peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah yang isinya mengikat secara umum.
(UUD, TAPMPR,UU)UU dalam arti formal; setiap peraturan yang karena bentuknya
dapat disebut Undang-undang. (Pasal 5 ayat (1))
2.
.Kebiasaan (hukum tidak tertulis);
perbuatan yang diulang-ulang
terhadap hal yang sama dan kemudian diterima sertadiakui oleh masyarakat. Dalam
praktik pnyelenggaraan Negara, hukum tidak tertulis disebut
konvensi
3.
Yurisprudensi;
keputusan hakim terdahulu terhadap
suatu perkara yang tidak diatur oleh UU dan dijadikan pedomanoleh hakim lainnya
dalam memutuskan perkara yang serupa.
4.
Traktat;
perjanjian yang dibuat oleh dua
Negara atau lebih mengenai persoalan-persoalan tertentu yang menjadikepentingan
Negara yang bersangkutan.
5.
Doktrin;
pendapat para ahli hukum terkemuka
yang dijadikan dasar atau asas-asas penting dalam hukum danpenerapannya.
Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan
(TAP MPR No. III/MPR/2003)
1. UUD 1945
2. Ketetapan MPR RI
3. UU
4. Peraturan Pemerintah Pengganti UU
(Perpu)
5. Peraturan Pemerintah;
6. Keputusan Presiden;
7. Peraturan Daerah
Sumber: www.wikipedia.com
www.ratnasapitri.blogspot.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar